Tipe wanita yang dianjurkan untuk dilamar
Dalam melamar, seorang muslim dianjurkan untuk memperhatikan
beberapa sifat yang ada pada wanita yang akan dilamar, diantaranya:
1. Wanita itu disunahkan seorang yang penuh cinta kasih. Maksudnya
ia harus selalu menjaga kecintaan terhadap suaminya, sementara sang
suami pun memiliki kecenderungan dan rasa cinta kepadanya.
Selain itu, ia juga harus berusaha menjaga
keridhaan suaminya, mengerjakan apa yang disukai suaminya, menjadikan
suaminya merasa tentram hidup dengannya, senang berbincang dan
berbagi kasih sayang dengannya. Dan hal itu jelas sejalan dengan
firman Allah Ta’ala,
Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya
adalah Dia menciptakan untuk kalian istri-istri dari jenis kalian
sendiri, supaya kalian cenderung dan merasa tentram kepadanya. Dan
Dia jadikan di antara kalian rasa kasih dan sayang. sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda(kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir. (ar-Ruum:21).
2. Disunahkan pula agar wanita yang dilamar itu seorang yang
banyak memberikan keturunan, karena ketenangan, kebahagiaan dan
keharmonisan keluarga akan terwujud dengan lahirnya anak-anak yang
menjadi harapan setiap pasangan suami-istri.
Berkenaan dengan hal tersebut, Allah Ta’ala berfirman,
Dan orang-orang yang berkata, ‘Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati(kami), dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.'' (al-Furqan:74).
Dan orang-orang yang berkata, ‘Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati(kami), dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.'' (al-Furqan:74).
Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam
bersabda,
Menikahlah dengan wanita-wanita yang penuh cinta dan yang banyak melahirkan keturunan. Karena sesungguhnya aku merasa bangga dengan banyaknya jumlah kalian pada hari kiamat kelak. Demikian hadist yang diriwayatkan Abu Daud, Nasa’I, al-Hakim, dan ia mengatakan, Hadits tersebut sanadnya shahih.
Menikahlah dengan wanita-wanita yang penuh cinta dan yang banyak melahirkan keturunan. Karena sesungguhnya aku merasa bangga dengan banyaknya jumlah kalian pada hari kiamat kelak. Demikian hadist yang diriwayatkan Abu Daud, Nasa’I, al-Hakim, dan ia mengatakan, Hadits tersebut sanadnya shahih.
3. Hendaknya wanita yang akan dinikahi itu seorang yang masih
gadis dan masih muda. Hal itu sebagaimana yang ditegaskan dalam kitab
Shahihain dan juga kiab-kitab lainnya dari hadits Jabir, bahwa Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah bertanya kepadanya,
Apakah kamu menikahi seorang gadis atau janda? dia
menjawab,”Seorang janda.”Lalu beliau bersabda, Mengapa kamu tidak
menikahi seorang gadis yang kamu dapat bercumbu dengannya dan ia pun
dapat mencumbuimu?.
Karena seorang gadis akan mengantarkan pada tujian pernikahan.
Selain itu seorang gadis juga akan lebih menyenangkan dan
membahagiakan, lebih menarik untuk dinikmati akan berperilaku lebih
menyenangkan, lebih indah dan lebih menarik untuk dipandang, lebih
lembut untuk disentuh dan lebih mudah bagi suaminya untuk membentuk
dan membimbing akhlaknya.
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam sendiri telah bersabda,
Hendaklah kalian menikahi wanita-wanita muda, karena mereka
mempunyai mulut yang lebih segar, mempunyai rahim yang lebih subur
dan mempunyai cumbuan yang lebih menghangatkan.
Demikian hadits yang diriwayatkan asy-Syirazi, dari Basyrah bin
Ashim dari ayahnya, dari kakeknya. Dalam kitab Shahih al_Jami’
ash_Shaghir, al-Albani mengatakan, “Hadits ini shahih.”
4. Dianjurkan untuk tidak menikahi wanita yang masih termasuk
keluarga dekat, karena Imam Syafi’I pernah mengatakan, “Jika
seseorang menikahi wanita dari kalangan keluarganya sendiri, maka
kemungkinan besar anaknnya mempunyai daya piker yang lemah.”
5. Disunahkan bagi seorang muslim untuk menikahi wanita yang
mempunyai silsilah keturunan yang jelas dan terhormat, karena hal itu
akan berpengaruh pada dirinya dan juga anak keturunannnya. Berkenaan
dengan hal tersebut, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam
bersabda,
Wanita itu dinikahi karena empat hal: karena hartanya,
keturunannya, kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah wanita
yang taat beragama, niscahya kamu beruntung. (HR. Bukhari, Muslim dan
juga yang lainnya).
6. Hendaknya wanita yang akan dinikahi itu taat beragama dan
berakhlak mulia. Karena ketaatan menjalankan agama dan akhlaknya yang
mulia akan menjadikannya pembantu bagi suaminya dalam menjalankan
agamanya, sekaligus akan menjadi pendidik yang baik bagi
anak-anaknya, akan dapat bergaul dengan keluarga suaminya.
Selain itu ia juga akan senantiasa mentaati suaminya jika ia akan
menyuruh, ridha dan lapang dada jika suaminya memberi, serta
menyenangkan suaminya berhubungan atau melihatnnya. Wanita yang
demikian adalah seperti yang difirmankan Allah Ta’ala,
“Sebab itu, maka wanita-wanita yang shahih adalah yang taat
kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminyatidak berada di
tempat, oleh karena Allah telah memelihara mereka”. (an-Nisa:34).
Sedangkan dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallam bersabda,
“Dunia ini adalah kenikmatan, dan sebaik-baik kenikmatannya adalah wanita shalihah”. (HR. Muslim, Nasa’I dan Ibnu Majah).
“Dunia ini adalah kenikmatan, dan sebaik-baik kenikmatannya adalah wanita shalihah”. (HR. Muslim, Nasa’I dan Ibnu Majah).
7. Selain itu, hendaklah wanita yang akan dinikahi adalah seorang
yang cantik, karena kecantikan akan menjadi dambaan setiap insan dan
selalu diinginkan oleh setiap orang yang akan menikah, dan kecantikan
itu pula yang akan membantu menjaga kesucian dan kehormatan. Dan hal
itu telah disebutkan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dalam
hadits tentang hal-hal yang disukai dari kaum wanita.
Kecantikan itu bersifat relatif. Setiap orang mempunyai gambaran
tersendiri tentang kecantikan ini sesuai dengan selera dan
keinginannya. Sebagian orang ada yang melihat bahwa kecantikan itu
terletak pada wanita yang pendek, sementara sebagian yang lain
memandang ada pada wanita yang tinggi.
Sedangkan sebagian lainnya memandang kecantikan terletak pada
warna kulit, baik coklat, putih, kuning dan sebagainya. Sebagian lain
memandang bahwa kecantikan itu terletak pada keindahan suara dan
kelembutan ucapannya.
Demikianlah, yang jelas disunahkan bagi setiap orang untuk
menikahi wanita yang ia anggap cantik sehingga ia tidak tertarik dan
tergoda pada wanita lain, sehingga tercapailah tujuan pernikahan,
yaitu kesucian dan kehormatan bagi tiap-tiap pasangan.
——–Sumber: Fikih Keluarga, Syaikh Hasan Ayyub, Cetekan Pertama, Mei 2001, Pustaka Al-kautsar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar